Berikut beberapa fikih mengenai jamaah yang meninggal ketika sedang
melakukan ibadah haji dan umrah:
1. Jika meninggal ketika ihram:
Dimandikan dengan air
bercampur daun bidara atau hal yang membuat harum semisal sabun
Dikafani dengan dua
potong kain diriawayat lainnya dengan kain ihramnya
Tidak diberi wewangian
Tidak ditutup kepala dan
wajahnya
Akan dibangkitkan hari
kiamat dalam keadaan bertalbiyah
Hal ini karena mereka akan dibangkitkan dihari kiamat sebagaimana
keadaan orang yang berihram, yaitu tidak memakai wangi-wangian, tidak ditutup
wajahnya. Adapun memandikan dengan bidara tujuannya agar jasad tetap harum
ketika memandikan dan sabun semisal dengan bidara.1
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
بينما رجل واقف بعرفة، إذ وقع عن راحلته فوقصته، أو قال: فأقعصته، فقال
النبي صلى الله عليه وسلم: اغسلوه بماء وسدر، وكفنوه في ثوبين -وفي رواية: في ثوبيه-
ولا تحنطوه -وفي رواية: ولا تطيبوه- ، ولا تخمروا رأسه ولا وجهه ، فإنه يبعث يوم القيامة
ملبيا
“Ketika seseorang tengah melakukan wukuf di Arafah, tiba-tiba dia
terjatuh dari hewan tunggangannya lalu hewan tunggangannya menginjak lehernya
sehingga meninggal. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
“Mandikanlah dengan air yang dicampur daun bidara lalu kafanilah dengan dua
potong kain – dan dalam riwayat yang lain: “ dua potong kainnya “- dan jangan
diberi wewangian. Jangan ditutupi kepala dan wajahnya. Sesungguhnya ia akan
dibangkitkan pada hari kiyamat nanti dalam keadaan bertalbiyah.”2
2. Pahala haji dan umrahnya ditulis hingga hari kiamat
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu ia berkata, Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam bersabda,
من خرج حاجا فمات كتب له أجر الحاج إلى يوم القيامة ومن خرج معتمرا فمات
كتب له أجر المعتمر إلى يوم القيامة ومن خرج غازيا فمات كتب له أجر الغازي إلى يوم
القيامة
“Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka
dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk
umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat.
Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala
jihad hingga hari kiamat.”3
3. Jika meninggal dalam perjalanan dan belum melakukan ihram, maka
tidak termasuk meninggal dalam ketika beribadah haji
Misalnya pesawatnya jatuh ketika perjalanan dari negaranya ke Saudi
dan belum berihram. Maka tidak termasuk dalam bab “meninggal ketika ibadah haji
dan umrah”.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
إذا هلك من سافر للحج قبل أن يخرج فليس بحاج ، لكن الله عز وجل يثيبه على
عمله ، أما إذا أحرم وهلك فهو …. ولم يأمرهم بقضاء حجه ، وهذا يدل على أنه يكون حاجاً
” انتهى .
“Jika kecelakaan ketika safar menuju haji sebelum ia ia keluar
(berihram) maka tidak terhitung haji. Akan tetapi Allah akan membalas sesuai
niatnya. Adapun jika sudah berihram, kemudian kecelakaan (misalnya mobilnya
tabrakan, pent), maka termasuk dalam hadits (cara mengurus jenazahnya).”4
4. Jika meninggal ketika haji (sudah berihram), maak tidak perlu
diqadhakan tahun depan oleh walinya
Karena hadits menunjukkan bahwa ia akan dibangkitkan dalam keadaan
bertalbiyah hari kiamat dan ini menunjukka ia sudah mencukup hajinya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelasakan,
ولم يأمرهم بقضاء حجه ، وهذا يدل على أنه يكون حاجاً
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk
diqadhakan (untuk yang meninggal), karena statusnya ia sudah berhaji.”5
Demikian semoga bermanfaat.
Sumber:

0 Responses so far.
Posting Komentar